Agustus 24, 2018

Prosedur Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Cilacap


Paspor RI
Tulisan kedua hari ini, saya ingin mengulas pengalaman pembuatan paspor baru di KANIM Cilacap. Berhubung di Purwokerto - Banyumas tidak ada kantor imigrasi, jadilah saya memilih Kantor Imigrasi Cilacap sebagai penerbit paspor saya pada bulan Februari lalu. Prosedurnya pun cukup mudah. Saya mengisi dokumen pendaftaran pada link ini atau kita dapat mengisinya pada aplikasi android LIPOLINE Imigrasi Cilacap yang dapat diunduh melalui Google Play Store. Berikut prosedur online yang harus kita isi pada link tersebut.

Aplikasi Online
Setelah pendaftaran berhasil, kita akan mendapatkan email konfirmasi pendaftaran antrian online. Jadi nanti pas kita datang ke KANIM sesuai tanggal dan jam antrian, kita tinggal membawa syarat berkas yang diperlukan baik asli maupun fotokopi dalam ukuran kertas A4. Berikut dokumen persyaratan yang diperlukan diantaranya:

1.     E-KTP.
2.    Kartu Keluarga.
3.    Akta Lahir/ Ijazah/ Buku Nikah.
4.    Paspor Lama (Bagi pemohon penggantian paspor).
5.  Surat Rekomendasi kemenag untuk Haji/ Umroh dan Surat Rekomendasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji/ Umroh PPIH/ PPIU (Syarat Tambahan).
6.    Mengisi formulir surat pernyataan penambahan Nama (Syarat Tambahan).
7.    Bagi Pemohon yang akan Bekerja Ke Luar Negeri Melampirkan Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Setempat.
8.   Bagi Pemohon yang akan Melakukan Perjalanan Ke Luar Negeri dalam Rangka Magang dan Program Bursa Kerja Khusus.
9. Melampirkan Surat Rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.

Nunggu antrian, loket online dan on the spot berbeda.
Usahakan sudah berada di Kantor Imigrasi 30 menit sebelum jadwal antrian kita. Agar tidak terburu-buru dan sudah stand by di tempat saat nomor antrian kita dipanggil nantinya. Prosedur di KANIM sendiri, dokumen kita akan diperiksa terlebih dahulu oleh verifikator. Ketika berkas dinyatakan aman (tidak bermasalah), kemudian proses wawancara singkat. Pertanyaan sederhana kok seperti mau kemana, kapan, dan untuk urusan apa. 

Karena saya salah isi data tanggal lahir, jadinya isi form manual juga hahaha. Sebelah kanan lembaran untuk bayar ke kas negara.
Setelah itu, kita akan melakukan perekaman sidik jari dan difoto. Kemudian menunggu beberapa menit, kita akan mendapatkan bukti pengantar pembayaran. Untuk pembayaran biaya paspor ini, bisa kita bayar di kantor pos maupun bank persepsi. Total biayanya adalah Rp355.000 (biaya paspor biasa + jasa biometrik). Setelah 3 hari kerja, paspor kita sudah dapat diambil di area loket pengambilan paspor yang menghadap ke parkiran bagian belakang.

Loket Pengambilan Paspor
Oya lur, KANIM Cilacap sendiri masih melayani paspor biasa, belum melayani penerbitan e-passport. Kalau kalian ingin membuat e-passport bisa mengurusnya di KANIM Kelas I seperti di Jakarta, Surabaya dan Batam. Apa sih bedanya paspor biasa dengan paspor elektronik? Bedanya itu kalau e-passport ada chip-nya pada bagian depannya. Nah chip ini lah yang berisi data pribadi si pemilik paspor seperti data biometrik, scan sidik jari, dan bentuk wajah pemegang e-passport. Memang secara factor keamanan, paspor elektronik ini sulit untuk dipalsukan (digunakan untuk kejahatan). Nah kabarnya juga chip dalam paspor elektronik ini rentan rusak, jadi kita harus benar-benar menjaganya dengan baik lur. Selain itu, apa yang paling menggiurkan adalah pemerintah Jepang membebaskan VISA bagi WNI pemegang e-passport ini. Kalau untuk biaya e-passport pun lebih mahal yaitu dua kali lipat dari tarif pembuatan paspor biasa sebesar Rp655.000.

Alamat KANIM CILACAP
Jalan Urip Sumoharjo No.249, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53232


Share:

Buat SKCK di POLRES Banyumas, Begini Caranya Lur

Ruang Pelayanan SKCK
-------- Halo sedulur, kali ini saya ingin berbagi tentang pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Surat ini berisi keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada pemohon (masyarakat) berupa data pemohon, tujuan pembuatan dan menyatakan bahwa tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun.


Nih suratnya gaes
Kegunaan SKCK sendiri biasanya digunakan untuk syarat melamar pekerjaan, pembuatan VISA atau keperluan yang bersifat antar Negara, dan syarat untuk menduduki jabatan fungsional tertentu. Nah, penerbitan SKCK ini pun dapat dibuat di lingkup POLSEK, POLRES, dan POLDA. Lantas apa bedanya? Bukankah sama saja? Ada bedanya lur. Berikut perbedaannya:

1. Penerbitan di tingkat POLSEK : tidak adanya perekaman sidik jari, kewenangan hanya berlaku dalam lingkup kabupaten, tidak menutup kemungkinan dapat digunakan untuk melamar pekerjaan pada perusahaan swasta.
2. Penerbitan di tingkat POLRES : perekaman sidik jari dalam pembuatannya, kewenangan berlaku dalam skala nasional yang berarti dapat digunakan untuk mendaftar ke perusahaan milik Negara (BUMN) , pendaftaran CPNS, dan lain sebagainya.
3. Penerbitan di tingkat POLDA : kewenangannya lebih luas dalam cakupan penerbitan VISA maupun keperluan antar negara, biasanya untuk tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri atau kebutuhan lain.

Syarat Pembuatan SKCK Baru:
Surat Keterangan dari RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, hingga Koramil (satu alur).
- Pas Foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar background merah
- Fotokopi KTP
- Pengisian Dokumen Tik dan Daftar Pertanyaan

Saat pembuatan SKCK kemarin, saya membuatnya di POLRES Banyumas yang beralamat di Jalan Letjen Pol. R. Soemarto 100 - Purwokerto. Lokasi gedungnya terdapat di sisi belakang dekat kantin. Prosesnya ada dua macam, kalian bisa daftar online dengan mengisi data (dokumen Tik dan pertanyaan) atau langsung mengisi formulir di tempat. Proses selanjutnya adalah perekaman sidik jari. Kemudian menyerahkan seluruh berkas dan syarat yang dibutuhkan ke loket pendaftaran. Apabila berkas kalian lengkap, maka akan diberikan nomor antrian untuk mengambil SKCK yang kemudian diproses saat itu juga. Durasi yang dibutuhkan cukup singkat, sekitar 30 menit hingga satu jam, tergantung jumlah antrian di tempat.


Loket pendaftaran
Surat ini memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlakunya sudah maupun belum habis, kita dapat mengurus perpanjangan tergantung kebutuhan surat. Jadi misalnya begini, sebelum enam bulan kita membutuhkan surat untuk kegunaan lain, maka kita bisa mengurusnya. Atau ketika masa berlakunya sudah habis, namun kita belum sempat memperpanjang / mengurus setelah setahun kemudian, itu tidak jadi masalah. FYI, setiap orang pun boleh memiliki lebih dari satu SKCK. Pada intinya surat ini tergantung keperluan si pemohon untuk digunakan apa penerbitan surat tersebut. Oya lur, biaya pembuatan SKCK ini seharga Rp30.000 sesuai dengan PP No.60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Loket pelayanan
Kabar baiknya lagi nih adalah pelayanan SKCK untuk penyandang disabilitas. POLRES Banyumas mempunyai program SKCK On The Spot. Program ini dikhususkan untuk melayani orang-orang disabel di mana tim dari POLRES akan datang ke rumah kalian. Untuk informasinya dapat menghubungi nomor telepon (0281) 636883 atau email ke skckpolresbanyumas@gmail.com . Jadi kalau kalian butuh surat ini, tidak perlu deh repot-repot datang ke POLRES.


Polres Banyumas
Setelah SKCK kita jadi, nanti petugasnya akan memanggil sesuai dengan nomor antrian yang diberikan. Nah, langsung deh, kita fotokopi di dekat kantin Polres untuk keperluan legalisir. Nah untuk kalian yang butuh surat ini, mudah banget lur ngurusnya. Cukup satu hari kerja dengan jam pelayanan operasional yaitu Senin – Jum’at dari pukul 08.00 – 15.00 WIB. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Share:

Instagram