Paspor RI |
Tulisan
kedua hari ini, saya ingin mengulas pengalaman pembuatan paspor baru di KANIM
Cilacap. Berhubung di Purwokerto - Banyumas tidak ada kantor imigrasi, jadilah
saya memilih Kantor Imigrasi Cilacap sebagai penerbit paspor saya pada bulan
Februari lalu. Prosedurnya pun cukup mudah. Saya mengisi dokumen pendaftaran pada
link ini atau
kita dapat mengisinya pada aplikasi android LIPOLINE Imigrasi Cilacap yang
dapat diunduh melalui Google Play Store. Berikut prosedur online yang
harus kita isi pada link tersebut.
Aplikasi Online |
Setelah
pendaftaran berhasil, kita akan mendapatkan email konfirmasi pendaftaran
antrian online. Jadi nanti pas kita datang ke KANIM sesuai tanggal dan jam antrian,
kita tinggal membawa syarat berkas yang diperlukan baik asli maupun fotokopi
dalam ukuran kertas A4. Berikut dokumen persyaratan yang diperlukan
diantaranya:
1.
E-KTP.
2.
Kartu Keluarga.
3.
Akta Lahir/ Ijazah/ Buku Nikah.
4.
Paspor Lama (Bagi pemohon penggantian paspor).
5.
Surat Rekomendasi kemenag untuk Haji/ Umroh dan Surat Rekomendasi Penyelenggara
Perjalanan Ibadah Haji/ Umroh PPIH/ PPIU (Syarat Tambahan).
6.
Mengisi formulir surat pernyataan penambahan Nama (Syarat Tambahan).
7.
Bagi Pemohon yang akan Bekerja Ke Luar Negeri Melampirkan Surat
Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Setempat.
8.
Bagi Pemohon yang akan Melakukan Perjalanan Ke Luar Negeri dalam Rangka
Magang dan Program Bursa Kerja Khusus.
9.
Melampirkan Surat Rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan
Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.
Nunggu antrian, loket online dan on the spot berbeda. |
Usahakan
sudah berada di Kantor Imigrasi 30 menit sebelum jadwal antrian kita. Agar
tidak terburu-buru dan sudah stand by di tempat saat nomor antrian kita
dipanggil nantinya. Prosedur di KANIM sendiri, dokumen kita akan diperiksa
terlebih dahulu oleh verifikator. Ketika berkas dinyatakan aman (tidak
bermasalah), kemudian proses wawancara singkat. Pertanyaan sederhana kok
seperti mau kemana, kapan, dan untuk urusan apa.
Karena saya salah isi data tanggal lahir, jadinya isi form manual juga hahaha. Sebelah kanan lembaran untuk bayar ke kas negara. |
Setelah
itu, kita akan melakukan perekaman sidik jari dan difoto. Kemudian menunggu
beberapa menit, kita akan mendapatkan bukti pengantar pembayaran. Untuk
pembayaran biaya paspor ini, bisa kita bayar di kantor pos maupun bank persepsi.
Total biayanya adalah Rp355.000 (biaya paspor biasa + jasa biometrik). Setelah
3 hari kerja, paspor kita sudah dapat diambil di area loket pengambilan
paspor yang menghadap ke parkiran bagian belakang.
Loket Pengambilan Paspor |
Oya
lur, KANIM Cilacap sendiri masih melayani paspor biasa, belum melayani
penerbitan e-passport. Kalau kalian ingin membuat e-passport bisa mengurusnya
di KANIM Kelas I seperti di Jakarta, Surabaya dan Batam. Apa sih bedanya paspor
biasa dengan paspor elektronik? Bedanya itu kalau e-passport ada chip-nya pada
bagian depannya. Nah chip ini lah yang berisi data pribadi si pemilik paspor
seperti data biometrik, scan sidik jari, dan bentuk wajah pemegang e-passport.
Memang secara factor keamanan, paspor elektronik ini sulit untuk dipalsukan
(digunakan untuk kejahatan). Nah kabarnya juga chip dalam paspor elektronik ini
rentan rusak, jadi kita harus benar-benar menjaganya dengan baik lur. Selain
itu, apa yang paling menggiurkan adalah pemerintah Jepang membebaskan VISA bagi
WNI pemegang e-passport ini. Kalau untuk biaya e-passport pun lebih mahal yaitu
dua kali lipat dari tarif pembuatan paspor biasa sebesar Rp655.000.
Alamat KANIM
CILACAP
Jalan
Urip Sumoharjo No.249, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53232