Ruang Pelayanan SKCK |
Nih suratnya gaes |
1. Penerbitan di tingkat POLSEK : tidak adanya
perekaman sidik jari, kewenangan hanya berlaku dalam lingkup kabupaten, tidak
menutup kemungkinan dapat digunakan untuk melamar pekerjaan pada perusahaan
swasta.
2. Penerbitan di tingkat POLRES : perekaman sidik
jari dalam pembuatannya, kewenangan berlaku dalam skala nasional yang berarti
dapat digunakan untuk mendaftar ke perusahaan milik Negara (BUMN) , pendaftaran
CPNS, dan lain sebagainya.
3. Penerbitan di tingkat POLDA : kewenangannya
lebih luas dalam cakupan penerbitan VISA maupun keperluan antar negara,
biasanya untuk tenaga kerja Indonesia yang akan bekerja di luar negeri atau kebutuhan lain.
Syarat Pembuatan SKCK
Baru:
- Surat
Keterangan dari RT/RW, Desa/Kelurahan, Kecamatan, hingga Koramil (satu alur).
- Pas
Foto terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar background merah
- Fotokopi
KTP
- Pengisian
Dokumen Tik dan Daftar Pertanyaan
Saat pembuatan SKCK kemarin,
saya membuatnya di POLRES Banyumas yang beralamat di Jalan Letjen Pol. R.
Soemarto 100 - Purwokerto. Lokasi gedungnya terdapat di sisi belakang dekat
kantin. Prosesnya ada dua macam, kalian bisa daftar online dengan mengisi data
(dokumen Tik dan pertanyaan) atau langsung mengisi formulir di tempat. Proses
selanjutnya adalah perekaman sidik jari. Kemudian menyerahkan seluruh berkas
dan syarat yang dibutuhkan ke loket pendaftaran. Apabila berkas kalian lengkap,
maka akan diberikan nomor antrian untuk mengambil SKCK yang kemudian diproses
saat itu juga. Durasi yang dibutuhkan cukup singkat, sekitar 30 menit hingga
satu jam, tergantung jumlah antrian di tempat.
Surat ini memiliki masa
berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlakunya
sudah maupun belum habis, kita dapat mengurus perpanjangan tergantung kebutuhan
surat. Jadi misalnya begini, sebelum enam bulan kita membutuhkan surat untuk
kegunaan lain, maka kita bisa mengurusnya. Atau ketika masa berlakunya sudah
habis, namun kita belum sempat memperpanjang / mengurus setelah setahun
kemudian, itu tidak jadi masalah. FYI, setiap orang pun boleh memiliki lebih
dari satu SKCK. Pada intinya surat ini tergantung keperluan si pemohon untuk digunakan
apa penerbitan surat tersebut. Oya lur, biaya pembuatan SKCK ini seharga
Rp30.000 sesuai dengan PP No.60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP).
Loket pendaftaran |
Kabar baiknya lagi nih
adalah pelayanan SKCK untuk penyandang disabilitas. POLRES Banyumas mempunyai
program SKCK On The Spot. Program ini dikhususkan untuk melayani orang-orang disabel
di mana tim dari POLRES akan datang ke rumah kalian. Untuk informasinya dapat
menghubungi nomor telepon (0281) 636883 atau email ke skckpolresbanyumas@gmail.com .
Jadi kalau kalian butuh surat ini, tidak perlu deh repot-repot datang ke POLRES.
Setelah SKCK kita jadi,
nanti petugasnya akan memanggil sesuai dengan nomor antrian yang diberikan.
Nah, langsung deh, kita fotokopi di dekat kantin Polres untuk keperluan legalisir.
Nah untuk kalian yang butuh surat ini, mudah banget lur ngurusnya. Cukup satu
hari kerja dengan jam pelayanan operasional yaitu Senin – Jum’at dari pukul
08.00 – 15.00 WIB. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Polres Banyumas |
0 komentar:
Posting Komentar