UU Nomor 11 Tahun
2008
Tentang Infromasi dan Transaksi
Elektronik
Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang
disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat
dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis
kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi
hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak
kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang
siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat
buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara
nyata. Terkait hal ini dibentuklah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur dengan jelas dan lebih rinci sisi keamanan dan
kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi.
Undang-undang
ITE terdiri dari 13 bab yang memuat 54
pasal. 13 bab tersebut adalah ketentuan umum, asas dan tujuan, informasi,
dokumen, dan tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik
dan system elektronik, transaksi elektronik, nama domain, hak kekayaan
intelektual, dan perlindungan hak pribadi, perbuatan yang dilarang,
penyelesaian sengketa, peran pemerintah dan peran masyarakat, penyidikan,
ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan yang terakhir ketentuan penutup.
Dilihat dari
luas lingkup dalam hukum ekonomi, UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik ini terdapat faktor-faktor yang meliputi:
a. Faktor teknologi
1. Perkembangan teknologi infomasi dan komunikasi yang tanpa batas
2.
Melahirkan bentuk-bentuk perbuatan hukum baru seperti transaksi elektronik
3.
Tujuan dari teknologi informasi dan transaksi elektronik :
-Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai
bagian dari masyarakat informasi dunia
-Mengembangkan
perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
-Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
-Membuka
kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal
mungkin dan bertanggung jawab; dan
-Memberikan rasa
aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi
Informasi.
b. Faktur distribusi atau pemasaran
1. Pengembangan usaha melalui Internet
2. Mempromosikan lewat internet
3. Sebagai pemerataan pendapatan
4. Sebagai pengembangan Usaha kecil
Kemungkinan permasalahan
hukum dalam Transaksi Elektronik
a. Penggunaan domain name
- Prinsip first come first serve
(ketika kita mendaftarkan nama domain misalnya nama domain yang terkenal, maka
nama domain tersebut tidak bisa dibatalkan)
- Itikad baik, persaingan usaha
yang sehat, tidak melanggar hak orang lain
- Pengelola pemerintah/masyarakat
- Pengambilalihan sementara
- Pengakuan nama domain dari
pengelola asing
- Peraturan Pelaksana yaitu
Peraturan Pemerintah mengenai UU No 11 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik ini belum ada
b. Alat bukti
- Informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang
sah
- Pengecualian untuk surat-surat
yang menurut UU harus tertulis
- Dokumen elektronik sah sepanjang
informasinya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dapat
dipertanggungjawabkan
- PP, pengawasan, sertifikasi belum
ada
c. Pengakuan “Pemberitahuan E-mail
sebagai “Pemberitahuan tertulis”(written notice)
d. Pembajakan internet berkaitan
dengan HAKI ( pembajakan lewat internet sangat sulit untuk di deteksi karena
pada dasarnya pemerintah belum menyediakan fasilitas atau suatu lembaga yang
khusus menangani masalah atau pendeteksian pelanggaran internet, seperti dalam
kejahatan money laundring ada suatu lembaga yang mengawasi yaitu PPATK.
e. Perlindungan bagi konsumen dalam
transaksi elektronik ( perlindungan bagi konsumen itu pengaturannya diatur
dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sehingga kurang efektif
dalam penerapannya. Dalam hal penyelesaian sengketa konsumen tahap-tahap nya
sama dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, untuk itu
terdapat kelemahan-kelemahan seperti : ketidakjelasan kompetensi mengadili dan
lembaga yang berwenang menyelesaiankan sengketa.
f. Pilihan hukum dalam hal
transaksi elektronik merupakan transaksi antar negara ( dalam UU ITE ini
pilihan hukum itu berdasarkan asas-asas hukum perdata Internasional.
Bahwa UU ITE ini memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat dalam menggunakan tekhnologi untuk meningkatkan pembangunan perekonomian negara Indonesia. Dengan adanya hal itu maka pembangunan tersebut harus diarahkan secara teratur dan tertib sehingga akan tercapai proses pembangunan berkelanjutan dan dalam proses pembangunan tersebut mencerminkan hukum sebagai alat rekayasa social. UU ITE juga masih banyak yang perlu diperbaiki, sehingga penerapan UU ITE ini tidak menimbulkan kendala secara teknis. Pemerintah harusnya mempersiapkan para penegak hukum yang mengerti atau berkompeten dalam bidang teknologi, sehingga peraturan ITE ini bisa dilaksanakan dengan baik dan harus lebih gencar mensosialisasikan masalah UU ITE dengan mengadakan seminar-seminar tentang pelaksanaan UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.
PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 82 TAHUN 2012
TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Ketentuan
dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, yakni
pengaturan mengenai Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2), Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (2), penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (6), Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16 ayat (2), Penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (3), penyelenggara Agen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 ayat (2), dan pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 ayat (4). Pengaturan tersebut
merupakan rangkaian penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik
sehingga dapat disusun dalam satu peraturan pemerintah yaitu Peraturan
Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Penyelenggara
Sistem Elektronik menjamin setiap komponen dan keterpaduan seluruh Sistem
Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya. Komponen Sistem Elektronik meliputi
Perangkat Keras, Perangkat Lunak, tenaga ahli, tata kelola, dan pengamanan.
Peraturan Pemerintah ini mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik
pada umumnya dan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik.
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik, antara lain diwajibkan
untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia,
wajib memperoleh Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik dari Menteri, dan wajib
terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika.
Penyelenggaraan
Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau privat.
Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak wajib dilakukan
dengan iktikad baik dan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi,
akuntabilitas, dan kewajaran. Dalam setiap penyelenggaraan Transaksi Elektronik
diperlukan Tanda Tangan Elektronik yang berfungsi sebagai persetujuan Penanda
Tangan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut. Tanda Tangan Elektronik
yang digunakan dalam Transaksi Elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai
prosedur penandatanganan.
Tanda
Tangan Elektronik meliputi Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Tanda
Tangan Elektronik tidak tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi
dihasilkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang dibuktikan dengan
Sertifikat Elektronik. Untuk penyelenggara sertifikasi elektronik yang
beroperasi di Indonesia wajib memperoleh pengakuan dari Menteri yang terdiri
atas tingkatan terdaftar, tersertifikasi, atau berinduk. Kewajiban
penyelenggara sertifikasi elektronik antara lain melakukan pendaftaran dan
pemeriksaan calon pemilik dan/atau pemegang Sertifikat Elektronik dan
menerbitkan Sertifikat Elektronik.
Setiap Instansi, Orang, Badan Usaha, dan
masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama
(first come first served). Nama Domain dikelola oleh Pemerintah dan/atau
masyarakat. Keberadaan Nama Domain sesungguhnya lahir pada saat suatu nama itu
diajukan dan diterima pendaftarannya oleh sistem pencatatan Nama Domain. Sistem
tersebut merupakan alamat internet global dimana hierarkis dan sistem
pengelolaan Nama Domain mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh institusi
yang berwenang, baik nasional maupun internasional.
Dalam
PP nomor 82 ini terdiri dari 11 bab yang
memuat 90 pasal. Diantara bab-bab tersebut yaitu ketentuan umum, penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggara agen
elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, tanda tangan
elektronik,penyelenggaraan sertifikasi elektronik, lembaga sertifikasi
keandalan, pengelolaan nama domain, sanksi administratif, ketentuan peralihan,
ketentuan penutup. Peraturan ini
dibuat untuk menjelaskan kekurangan yang
ada pada UU no 11 tahun 2008 dan semata-mata untuk memberikan kepastian hukum bagi para
pelaku usaha dan masyarakat dalam menggunakan teknologi untuk meningkatkan
pembangunan perekonomian negara Indonesia.