Juni 19, 2013

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)



Di Indonesia ada 107 penyelenggara kliring lokal yang dilaksanakan BI maupun bank yang ditunjuk oleh BI. Untuk menyelenggarakan kegiatan kliring digunakan 4 jenis sistem yang berbeda :
  1. Sistem Kliring Elektronik, digunakan di Jakarta.
  2. Sistem Kliring Otomatis, digunakan di Medan, Bandung dan Surabaya.
  3. Sistem Semi Otomatis Kliring Lokal (SOKL), dipakai di 33 wilayah kliring yang diselenggarakan bank yang ditunjuk BI.
  4. Sistem Manual, diterapkan pada 31 penyelenggara kliring non-BI
SKNBI dibuat untuk meminimalkan berbagai resiko, seperti risiko likuiditas, resiko operasional dan risiko fraud (kecurangan). Hal yang terpenting, dengan diimplementasikannya SKNBI ini dapat mendorong perputaran dana yang semakin tinggi dan mengurangi floating dana yang terjadi karena penundaan settlement pada sistem kliring lokal. Manfaat bagi bank peserta kliring terkait dengan optimalisasi pengelolaan likuiditas bank dimana sebelumnya, bank harus mengelola likuiditas di seluruh wilayah kliring. Jika suatu bank menjadi anggota di seluruh wilayah kliring, maka setiap hari mereka harus memonitori dan menyelesaikan posisi kliring di 107 wilayah di Indonesia.
Melalui SKNBI, proses kliring sudah tersentralisasi. Para penyelenggara kliring hanya melaporkan hasil Sentral Sistem Kliring (SSK). Semuanya digabung, lalu menyelesaikan pembebanannya ke bank, sehingga bank hanya memantau likuiditasnya dan pembebanan kepada rekening dilakukan sekali saja ke SSK di Jakarta. Kemudian peserta hanya akan memiliki satu posisi kliring setiap hari. Hal ini memberikan manfaat yaitu proses kliring menjadi lebih cepat, monitoring transaksi lebih mudah, dan seattlement lebih terkontrol.

Pengertian SKNBI
Kliring merupakan pertukaran waktu atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring, baik atas nama bank yang ditunjuk BI maupun atas nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) adalah system kliring yang dikelola Bank Indonesia yang meliputi kliring debit dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Berikut merupakan cakupan SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia)
Kliring Kredit :
  1. Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless).
  2. Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh Penyelenggara Kliring Nasional (PKN).
  3. Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh PKN atas dasar DKE kredit yang dikirim peserta.
Kliring Debit :
  1. Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian,yang digunakan untuk transfer debit antarbank yang disertai dengan penyampaian fisik warkat debit (cek ,biyet giro,nota debit,dan lain-lain).
  2. Penyelenggaraan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring oleh Penyelenggara Kliring Lokal (PKL).
  3. PKL akan melakukan perhitungan kliring debit berdasarkan DKE debit yang dikirim peserta.
  4. Hasil perhitungan klliring debit secara lokal tersebut selanjutnya dikirim ke Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh PKN.
Cara kerja SKNBI (Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia)
 
Seluruh Komputer Penyelenggara Kliring (KPK) wajib terhubung dengan Sentral Sistem Kliring (SSK) melalui Jaringan Komunikasi Data (JKD) yang dapat berupa leased line atau dial up. Adapun untuk Terminal Peserta Kliring (TPK) yang tidak berhubungan dengan SSK (TPK offline), pengiriman DKE dilakukan dengan menggunakan media rekam data elektronis (disket, flashdisk, atau CD) yang disampaikan kepada PKL.


Share:

Instagram