Mei 22, 2013

STUDI KASUS BAB 12 - MENGUJI COBA PERUSAHAAN VALERO DENGAN MANAJEMEN REALTIME


1.  Organisasi, manajemen dan isu-isu teknologi harus ditujukan ketika mengembangkan dasbor perusahaan Valero Energi. Jika manajemen saling terkait dan didukung adanya hubungan organisasi yang baik, manajer akan dapat berbagi praktik terbaik dengan satu sama lain dan membuat perubahan dalam peralatan untuk mengurangi konsumsi energi namun tetap mempertahankan target produksi. Isu teknologi yang digunakan seperti WEB (Internet) sangat berguna untuk manajer pabrik di daerah terpencil agar tersambung dengan kantor pusat perusahaan. Penyediaan dasbor secara langsung tersambung ke integrasi perusahaan manufaktur SAP (System Application and Product in data processing) dan aplikasi inteligensi dimana setiap catatan produksi pabrik dan data produksi disimpan.

2. Sistem pengukuran kinerja yang efektif  untuk menampilkan dasbor didasarkan pada masing-masing aktivitas dan karakteristik organisasi perusahaan, evaluasi atas berbagai aktivitas, dengan menggunakan ukuran-ukuran kinerja, sesuai dengan seluruh aspek kinerja aktivitas sehingga menghasilkan penilaian yang komprehensif, dan memberikan umpan balik untuk membantu seluruh anggota organisasi mengenai masalah-masalah yang ada serta kemungkinan perbaikan. Keputusan manajemen akan manfaat informasi dasbor penyulingan Valero dimana mengembangkan dasbor terpisah yang menunjukkan statistik rinci pada konsumsi daya setiap unit perusahaan dan setiap pabrik, menampilkan informasi terkait tujuan strategi perusahaan dan sejumlah faktor strategis di luar kendali manajer perusahaan sehingga manajer dapat belajar lebih banyak tentang bagaimana perusahaan mereka sebenarnya beroperasi dan bagaimana untuk memperbaikinya.
3.  -Sistem informasi manajemen yang menyajikan berbagai bentuk laporan yang akan disimpan dalam dasbor perusahaan dimana berguna untuk pengambilan keputusan dan analisi manajer.
-Sistem informasi eksekutif, dimana para manajer dapat belajar dari para eksekutif untuk dasbor penyulingan dalam mengatur interaksi di lingkungan perusahaan.
-Sistem informasi sumber daya manusia yang mendukung organisasi dan manajemen perusahaan dalam mengelola dan merawat system dasbor perusahaan.

4.   Dasbor menampilkan data realtime yang  berkaitan dengan pabrik dan keandalan peralatan, manajemen persediaan, keselamatan, dan konsumsi energi sehingga harus saling terintergrasi antara ketiga aspek tersebut agar kinerja yang dihasilkan akan efisien dan bermanfaat bagi perusahaan dalam mencapai tujuan.

5.  Faktor lingkungan seharusnya dapat dilakukan oleh para manajer perusahaan. Perusahaan Valero tidak perlu mengembangkan sistem dasbor untuk mengukur faktor lingkungan yang tidak dikendalikan karena meskipun  sistem dasbor kuat tidak dapat mengubah operasi yang tidak menguntungkan menjadi sesuatu yang menguntungkan.  Sistem dasbor tidak mengatakan apa-apa tentang inovasi produk, pemasaran, penjualan, atau setiap daerah lain dari perusahaan .

Share:

Januari 03, 2013

Control Objective for Information & Related Technology (COBIT)


COBIT diartikan sebagai tujuan pengendalian untuk informasi dan teknologi terkait dan merupakan standar terbuka untuk pengendalian terhadap teknologi informasi yang dikembangkan dan dipromosikan oleh Institut IT Governance. COBIT pertama sekali diperkenalkan pada tahun 1996 adalah merupakan alat yang disiapkan untuk mengatur teknologi informasi.

COBIT telah dikembangkan sebagai sebuah aplikasi umum dan telah diterima menjadi standar yang baik bagi praktek pengendalian dan keamanan TI yang menyediakan sebuah kerangka kerja bagi pengelola, user, audit sistem informasi, dan pelaksana pengendalian dan keamanan. Komponen COBIT terdiri dari Executive Summary, Framework, Control Objectives, Audit Guidelines, Implemenation Tool Set, Management Guidelines 

COBIT memiliki misi melakukan riset, mengembangkan, mempublikasikan, dan mempromosikan makalah-makalah, serta meng-update tatanan atau ketentuan TI controls objective yang dapat diterima umum berikut panduan pelengkap yang dikenal sebagai Audit Guidelines yang memungkinkan penerapan framework dan control objectives dapat berjalan mudah. Tatanan atau ketentuan tersebut selanjutnya digunakan oleh para manajer dunia usaha maupun auditor dalam menjalankan profesinya. Sedangkan visi dari COBIT adalah dijadikan COBIT sendiri sebagai satu-satunya model pengurusan dan pengendalian teknologi informasi.


Lingkup kriteria informasi yang sering menjadi perhatian dalam COBIT adalah:
-Effectiveness : Menitikberatkan pada sejauh mana efektifitas informasi dikelola dari data-data yang diproses oleh sistem informasi yang dibangun.
-Efficiency : Menitikberatkan pada sejauh mana efisiensi investasi terhadap informasi yang diproses oleh sistem.
-Confidentiality : Menitikberatkan pada pengelolaan kerahasiaan informasi secara hierarkis.
-Integrity : Menitikberatkan pada integritas data/informasi dalam sistem.
-Availability : Menitikberatkan pada ketersediaan data/informasi dalam sistem informasi.
-Compliance : Menitikberatkan pada kesesuaian data/informasi dalam sistem informasi.
-Reliability : Menitikberatkan pada kemampuan/ketangguhan sistem informasi dalam pengelolaan data/informasi.

Target pengguna COBIT dan manfaatnya adalah :

  • Direktur dan Eksekutif
Untuk memastikan manajemen mengikuti dan mengimplementasikan strategi searah dan sejalan dengan TI.
  • Manajemen
Untuk mengambil keputusan investasi TI, keseimbangan resiko dan kontrol investasi,  benchmark lingkungan TI sekarang dan masa depan.
  • Pengguna
Untuk memperoleh jaminan keamanan dan control produk dan jasa yang dibutuhkan secara internal maupun eksternal.
  • Auditors
 Untuk memperkuat opini untuk manajemen dalam control internal, memberikan saran pada control minimum yang diperlukan.

Share:

Sekilas Tentang COSO


COSO kepanjangannya Committee of Sponsoring Organizations of the Treadway Commission. Sejarahnya COSO berkaitan sama FCPA yang dikeluarkan sama SEC dan US Congress di tahun 1977 untuk melawan fraud dan korupsi yang marak di Amerika tahun 70-an. Bedanya, FCPA adalah inisiatif dari eksekutif-legislatif, sedangkan COSO merupakan inisiatif dari sektor swasta.


Sektor swasta ini membentuk ‘National Commission on Fraudulent Financial Reporting’ atau dikenal juga dengan ‘The Treadway Commission’ di tahun 1985. Komisi ini disponsori oleh 5 professional association yaitu: American Accounting Association, American Institute of Certified Public Accountants,  Institute of  Internal Auditors,  Institute of Management Accountants,  Financial Executives Institute. Tujuan komisi ini adalah melakukan riset mengenai fraud dalam pelaporan keuangan (fraudulent on financial reporting) dan membuat rekomendasi2 yang terkait dengannya untuk perusahaan publik, auditor independen, SEC, dan institusi pendidikan.


COSO memandang pengendalian internal merupakan rangkaian tindakan yang mencakup keseluruhan proses dalam organisasi. Pengendalian bukanlah sesuatu yang ditambahkan dalam proses manajemennya , akan tetapi merupakan bagian integral dalam proses tersebut. Menurut COSO pengendalian internal terdiri dari 5 komponen yang saling terkait, yaitu:
1. Lingkungan Pengendalian
2. Penilaian resiko
3. Aktivitas Pengendalian
4. Informasi dan Komunikasi
5. Pemantauan

Lingkungan Pengendalian
Lingkungan pengendalian terdiri atas tindakan, kbijakan dan prosedur yang mencerminkan sikap manajemen puncak, para direktur , dan pemilik entitas secara keseluruhan mengenai pengendalian internal serta arti pentingnya bagi entitas itu. Untuk memahami dan menilai lingkungan pengendalian, auditor harus mempertimbangkan subkomponen pengendalian yang paling penting.


Penilaian resiko
Penilaian resiko atas pelaporan keuangan adalah tindakan yang dilakukan manajemen untuk mengidentifkasi dan menganalisis resiko-resiko yang relevan dengan penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan GAAP.


Aktivitas Pengendalian
Aktivitas pengendalian adalah kebijakan dan prosedur, selain yang sudah termasuk dalam empat komponen lainny, yang membantu memastikan bahwa tindakan yang diperlukan telah diambil untuk menangani resiko guna mencapai tujuan entitas. Sebenarnya ada banyak aktivitas pengendalian semacam ini dalam entitas mana pun, termsuk pengendalian manual dan terotomasi. Aktivitas pengendalian umumnya dibagi menjadi lima jenis berikut ini:

1. Pemisahan tugas yang memadai.
2. Otorisasi yang sesuai atas transaksi dan aktivitas
3. Dokumen dan catatan yang memadai.
4. Pengendalain fisik atas aktiva dan catatan.
5. Pemeriksaan kinerja secara independen

Informasi dan Komunikasi
Tujun sistem informasi dan komunikasi akuntansi dari entitas adalah untuk memulai, mencatat, memproses,, dan melaporkan transaki yang dilakukan entitas itu serta mempertahankan akuntabilitas aktiva terkait. Sistem informasi dan komunikasi akuntansi mempunyai beberapa subkomponen, yang biasnya terdiri atas kelas-kelas transaksi seperti penjualan, retur penjualan, penerimaan kas, akuisisi dan sebagainya.


Pemantauan
Aktivitas pemantauan berhubungan dengan penilaian mutu pengendalian internal secara berkelanjutan atau periodik oleh manajemen untuk menentukan bahwa pengendalian itu telah beroperasi seperti yang diharapkan dan telah dimodifikasi sesuai dengan perubahan kondisi.


Komponen ini bekerja untuk membangun dasar bagi pengendalian internal suara dalam perusahaan melalui kepemimpinan langsung, berbagi nilai-nilai dan budaya yang menekankan akuntabilitas dalam pengendalian.
Share:

Desember 28, 2012

UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan PP No 82 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik


UU Nomor 11 Tahun 2008
Tentang Infromasi dan Transaksi Elektronik

             Kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang siber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang siber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum. Kegiatan dalam ruang siber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian, subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai Orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata. Terkait hal ini dibentuklah Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang mengatur dengan  jelas dan lebih rinci sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi.

Undang-undang ITE terdiri dari 13 bab yang  memuat 54 pasal. 13 bab tersebut adalah ketentuan umum, asas dan tujuan, informasi, dokumen, dan tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan system elektronik, transaksi elektronik, nama domain, hak kekayaan intelektual, dan perlindungan hak pribadi, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, peran pemerintah dan peran masyarakat, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, dan yang terakhir ketentuan penutup.

Dilihat dari luas lingkup dalam hukum ekonomi, UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini terdapat faktor-faktor yang meliputi:
a. Faktor teknologi
            1. Perkembangan teknologi infomasi dan komunikasi yang tanpa batas
            2. Melahirkan bentuk-bentuk perbuatan hukum baru seperti transaksi elektronik
            3. Tujuan dari teknologi informasi dan transaksi elektronik :
  -Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia
             -Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka    meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  -Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
 -Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
  -Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
b. Faktur distribusi atau pemasaran
1. Pengembangan usaha melalui Internet
2. Mempromosikan lewat internet
3. Sebagai pemerataan pendapatan
4. Sebagai pengembangan Usaha kecil 

Kemungkinan permasalahan hukum dalam Transaksi Elektronik
a. Penggunaan domain name
- Prinsip first come first serve (ketika kita mendaftarkan nama domain misalnya nama domain yang terkenal, maka nama domain tersebut tidak bisa dibatalkan)
- Itikad baik, persaingan usaha yang sehat, tidak melanggar hak orang lain
- Pengelola pemerintah/masyarakat
- Pengambilalihan sementara
- Pengakuan nama domain dari pengelola asing
- Peraturan Pelaksana yaitu Peraturan Pemerintah mengenai UU No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini belum ada
b. Alat bukti
- Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah
- Pengecualian untuk surat-surat yang menurut UU harus tertulis
- Dokumen elektronik sah sepanjang informasinya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dapat dipertanggungjawabkan
- PP, pengawasan, sertifikasi belum ada
c. Pengakuan “Pemberitahuan E-mail sebagai “Pemberitahuan tertulis”(written notice)
d. Pembajakan internet berkaitan dengan HAKI ( pembajakan lewat internet sangat sulit untuk di deteksi karena pada dasarnya pemerintah belum menyediakan fasilitas atau suatu lembaga yang khusus menangani masalah atau pendeteksian pelanggaran internet, seperti dalam kejahatan money laundring ada suatu lembaga yang mengawasi yaitu PPATK.
e. Perlindungan bagi konsumen dalam transaksi elektronik ( perlindungan bagi konsumen itu pengaturannya diatur dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sehingga kurang efektif dalam penerapannya. Dalam hal penyelesaian sengketa konsumen tahap-tahap nya sama dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, untuk itu terdapat kelemahan-kelemahan seperti : ketidakjelasan kompetensi mengadili dan lembaga yang berwenang menyelesaiankan sengketa.
f. Pilihan hukum dalam hal transaksi elektronik merupakan transaksi antar negara ( dalam UU ITE ini pilihan hukum itu berdasarkan asas-asas hukum perdata Internasional.

Bahwa UU ITE ini memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat dalam menggunakan tekhnologi untuk meningkatkan pembangunan perekonomian negara Indonesia. Dengan adanya hal itu maka pembangunan tersebut harus diarahkan secara teratur dan tertib sehingga akan tercapai proses pembangunan berkelanjutan dan dalam proses pembangunan tersebut mencerminkan hukum sebagai alat rekayasa social. UU ITE juga masih banyak yang perlu diperbaiki, sehingga penerapan UU ITE ini tidak menimbulkan kendala secara teknis. Pemerintah harusnya mempersiapkan para penegak hukum yang mengerti atau berkompeten dalam bidang teknologi, sehingga peraturan ITE ini bisa dilaksanakan dengan baik dan harus lebih gencar mensosialisasikan masalah UU ITE dengan mengadakan seminar-seminar tentang pelaksanaan UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 82 TAHUN 2012
TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

            Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengamanatkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah, yakni pengaturan mengenai Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), penyelenggara sertifikasi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6), Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), penyelenggara Agen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), dan pengelolaan Nama Domain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4). Pengaturan tersebut  merupakan rangkaian penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik sehingga dapat disusun dalam satu peraturan pemerintah yaitu Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

            Penyelenggara Sistem Elektronik menjamin setiap komponen dan keterpaduan seluruh Sistem Elektronik beroperasi sebagaimana mestinya. Komponen Sistem Elektronik meliputi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, tenaga ahli, tata kelola, dan pengamanan. Peraturan Pemerintah ini mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik pada umumnya dan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik, antara lain diwajibkan untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia, wajib memperoleh Sertifikasi Kelaikan Sistem Elektronik dari Menteri, dan wajib terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

            Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik atau privat. Penyelenggaraan Transaksi Elektronik yang dilakukan para pihak wajib dilakukan dengan iktikad baik dan memperhatikan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran. Dalam setiap penyelenggaraan Transaksi Elektronik diperlukan Tanda Tangan Elektronik yang berfungsi sebagai persetujuan Penanda Tangan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut. Tanda Tangan Elektronik yang digunakan dalam Transaksi Elektronik dapat dihasilkan melalui berbagai prosedur penandatanganan.

            Tanda Tangan Elektronik meliputi Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Tanda Tangan Elektronik tidak tersertifikasi. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dihasilkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang dibuktikan dengan Sertifikat Elektronik. Untuk penyelenggara sertifikasi elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib memperoleh pengakuan dari Menteri yang terdiri atas tingkatan terdaftar, tersertifikasi, atau berinduk. Kewajiban penyelenggara sertifikasi elektronik antara lain melakukan pendaftaran dan pemeriksaan calon pemilik dan/atau pemegang Sertifikat Elektronik dan menerbitkan Sertifikat Elektronik.

            Setiap Instansi, Orang, Badan Usaha, dan masyarakat berhak memiliki Nama Domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama (first come first served). Nama Domain dikelola oleh Pemerintah dan/atau masyarakat. Keberadaan Nama Domain sesungguhnya lahir pada saat suatu nama itu diajukan dan diterima pendaftarannya oleh sistem pencatatan Nama Domain. Sistem tersebut merupakan alamat internet global dimana hierarkis dan sistem pengelolaan Nama Domain mengikuti ketentuan yang dikeluarkan oleh institusi yang berwenang, baik nasional maupun internasional.

            Dalam PP nomor 82 ini terdiri dari 11 bab yang  memuat 90 pasal. Diantara bab-bab tersebut yaitu ketentuan umum, penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggara agen elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, tanda tangan elektronik,penyelenggaraan sertifikasi elektronik, lembaga sertifikasi keandalan, pengelolaan nama domain, sanksi administratif, ketentuan peralihan, ketentuan penutup. Peraturan ini dibuat untuk menjelaskan kekurangan yang ada pada UU no 11 tahun 2008 dan semata-mata untuk memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha dan masyarakat dalam menggunakan teknologi untuk meningkatkan pembangunan perekonomian negara Indonesia.
Share:

Instagram